Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli – Pada tahun 2014 lalu, penulis membeli sebuah rumah mungil sebagai tempat tinggal dirantau. Mengumpulkan uang untuk membeli sebuah rumah menjadi tantangan berat penulis, tetapi mengurus sertifikat tanah ternyata bisa jadi lebih sulit lagi.
Alasan Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri
Berangkat dari pengalaman penulis ternyata pengalaman ada harganya. Pengalaman untuk mengurus sertifikat sendiri berawal karena sulitnya mengurus sertifikat melalui notaris. Mengapa mengurus sertifikat tanah bisa jadi lebih sulit? karena dari 2014 sampai tahun 2017 sertifikat belum juga berganti nama. Awalnya penulis menyerahkan pengurusannya kepada seorang notaris sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 dengan sejumlah dana pengurusan yang penulis serahkan diawal.
Setiap 2 bulan sekali selama 3 tahun itu penulis selalu mendatangi kantor notaris dan selalu mendapati alasan yang sama yaitu masih dalam proses. Tapi akhirnya penulis mengetahui bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus sertifikat telah digunakan secara pribadi oleh notaris, sehingga pengurusan sertifikat otomatis terhenti karena tidak ada dana.
Baca juga : Keuntungan investasi saham
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Sendiri
- Silahkan kunjungi beberapa notaris untuk informasi biaya pengurusan sertifikat. Pilih notaris yang terpercaya dan memberikan harga yang lebih terjangkau untuk pembuatan akta jual beli, surat pernyataan
- Minta notaris membuatkan akta jual beli, biaya untuk pengurusan akta jual beli berbeda-beda tiap notaris.
- Minta notaris membuatkan faktur pajak daerah besarnya 5% dari harga beli
- Bayar sendiri pajak daerah melalui bank yang ditunjuk, kemudian minta pengesahan di badan keuangan dan aset daerah. Biasanya membutuhkan waktu 1 sampai 7 hari.
- Bawa bukti pengesahan pajak daerah ke kantor pajak pratama, kemudian minta pegawai pajak untuk membuatkan faktur pajak penjualan. Besarnya pajak penjualan yaitu 2,5% dari harga beli.
- Bayar sendiri pajak penjualan melalui bank yang ditunjuk. Biasanya didalam kantor pajak sudah ada bank yang ditunjuk, bisa juga melalui kantor POS.
- Minta notaris untuk membuatkan permohonan pendaftaran peralihan hak untuk BPN
- Minta notaris mengecek kelengkapan berkas dan setorkan sendiri berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di daerah Anda. Biayanya berdasarkan zonasi dibagi 1.000 dikali luas tanah ditambah 50.000.
- Tunggu satu sampai enam bulan, maka sertifikat tanah telah berganti nama menjadi milik Anda dan selesai.
Berkas Kelengkapan BPN
Berkas-berkas yang dimasukkan ke BPN untuk mengurus sertifikat tanah hasil jual beli diantaranya :
- Surat pengantar dari notaris
- Akta jual beli dari notaris
- Surat pernyataan dibuatkan notaris
- Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga penjual maupun pembeli yang dilegalisir notaris
- Foto kopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir yang dilegalisir notaris
- Bukti setor pajak daerah atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari badan keuangan dan aset daerah
- Bukti setor pajak penjualan dari kantor pajak pratama
- Formulir pendaftaran dari kantor pertanahan
Ini merupakan pengalaman penulis pada saat pengurusan sertifikat tanah, mungkin ada sedikit perbedaan di setiap daerah. Silahkan bagikan pengalaman Anda mengurus sertifikat melalui komentar dibawah supaya bermanfaat bagi banyak orang.