Keanekaragaman spesies tumbuhan dan hewan saat ini mulai berkurang. Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berdampak pada kepunahan suatu jenis tumbuhan dan hewan. akibatnya keseimbangan ekosistem akan terganggu akibat hilangnya salah satu komponen pembentuknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perlindungan In Situ dan Ex Situ terhadap tumbuhan dan hewan langka yang bertujuan untuk mencegah kepunahan pada tumbuhan dan hewan langka tersebut.
Perbedaan In Situ dan Ex Situ
1. Perlindungan In Situ
In Situ adalah perlindungan terhadap tumbuhan dan hewan langka yang dilakukan di dalam habitat aslinya. Perlindungan tersebut dilakukan dengan cara konservasi tempat dan sumber daya genetik pada populasi alam tumbuhan dan hewan tersebut. Perlindungan In Situ dilakukan dengan membuat hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional, dan cagar alam.
2. Perlindungan Ex Situ
Berbeda dengan In Situ, perlindungan Ex Situ adalah perlindungan tumbuhan dan hewan dilakukan di luar habitat aslinya. Perlindungan Ex Situ dilakukan dengan mengambil tumbuhan atau hewan dari lingkungan hidup yang tidak aman dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman serta mendapat perlindungan manusia. Perlindungan makhluk hidup secara Ex Situ dilakukan dengan mendirikan kebun raya, kebun binatang, dan taman safari.
Contoh In Situ dan Ex Situ
Contoh Perlindungan In Situ
1. Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan perlindungan terhadap kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta didalamnya terdapat berbagai spesies tumbuhan dan hewan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kawasan sekitarnya dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai pengelola tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.
2. Suaka margasatwa
Suaka margasatwa merupakan tempat perlindungan dan perkembangbiakan khusus hewan untuk menjaga keberlangsungan hidup hewan tersebut. Di dalam suaka margasatwa terdapat keanekaragaman spesies hewan yang dilindungi.
3. Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan perlindungan tumbuhan dan hewan langka yang memiliki daerah yang luas serta ekosistem yang masih asli dan dikelola dengan sistem zonasi. Selain itu, taman nasional juga dapat digunakan sebagai tempat pariwisata, pendidikan, dan sebagainya.
4. Cagar Alam
Cagar Alam merupakan tempat perlindungan serta pembudidayaan tumbuhan dan hewan langka yang memiliki keunikan tertentu serta ekosistem yang masih alami. Berbeda dengan taman nasional, cagar alam ini tidak digunakan sebagai tempat pariwisata.
Contoh Perlindungan Ex Situ
1. Kebun Raya
Kebun Raya merupakan tempat perlindungan khusus tumbuhan yang terancam punah. Terdapat berbagai spesies tumbuhan langka yang dilindungi di kebun raya untuk melestarikan tumbuhan tersebut. Selain itu, kebun raya juga dijadikan sebagai tempat pariwisata dan tempat penelitian jenis flora di Indonesia.
2. Kebun Binatang
Kebun binatang sebagai perlindungan ex situ menjadi tempat untuk perlindungan dan perkembangbiakan khusus berbagai spesies hewan langka atau terancam punah dengan memanfaatkan lokasi tertentu serta juga dijadikan sebagai tempat wisata.
Upaya perlindungan in situ dan ex situ sama-sama bertujuan untuk melestarikan dan melindungi berbagai spesies tumbuhan dan hewan langka agar populasinya tidak semakin berkurang dan tidak terjadi kepunahan.