Terjadinya pergerakan atau peredaran bulan dan bumi menimbulkan dampak bagi kehidupan. Salah satunya yaitu adanya perbedaan waktu. Sehingga terdapat sistem penanggalan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kalender yang biasa digunakan, terdapat dua sistem penanggalan yaitu sistem penanggalan masehi dan hijriah.
Perbedaan Sistem Penanggalan Masehi dan Hijriah
Kedua sistem penanggalan yang sering digunakan memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya, yaitu penetapan sistem penanggalan masehi dipengaruhi oleh revolusi bumi sedangkan sistem penanggalan hijriah dipengaruhi oleh revolusi bulan.
Sistem Penanggalan Masehi
Sistem Penanggalan Masehi disebut juga penanggalan Syamsiah. Penanggalan ini ditetapkan oleh Julius Caesar dari Kerajaan Romawi. Sistem penanggalan Masehi ditetapkan berdasarkan kala revolusi bumi atau perputaran bumi mengelilingi matahari. Waktu yang dibutuhkan bumi untuk mengelilingi matahari yaitu 365 hari. Dalam penetapan sistem penanggalan masehi, satu tahun terdapat 365 hari dengan sisa hari dari setiap tahun digabungkan menjadi 1 hari selama 4 tahun. 1 hari tersebut ditambahkan ke dalam bulan Februari sehingga jumlahnya menjadi 29 hari. Dalam satu tahun Masehi dibagi menjadi 12 bulan, yaitu :
- Januari (31 hari)
- Februari (28/29 hari)
- Maret (31 hari)
- April (30 hari)
- Mei (31 hari)
- Juni (30 hari)
- Juli (31 hari)
- Agustus (31 hari)
- September (30 hari)
- Oktober (31 hari)
- November (30 hari)
- Desember (31 hari)
Sistem Penanggalan Hijriah
Penetapan tahun Hijriah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab pada tahun 638 M. Penetapan awal tahun Hijriah didasarkan pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 M. Dalam satu tahun Hijriah juga terdiri dari 12 bulan yang ditetapkan berdasarkan revolusi bulan yaitu gerak perputaran bulan mengelilingi bumi. Satu kali revolusi bulan membutuhkan waktu 29 hari. Oleh karena itu dalam satu tahun Hijriah terdapat 354 hari. Nama-nama bulan pada tahun Hijriah, yaitu :
- Muharram (30 hari)
- Safar (29 hari)
- Rabiul Awal (30 hari)
- Rabiul Akhir (29 hari)
- Jumadil Awal (30 hari)
- Jumadil Akhir (29 hari)
- Rajab (30 hari)
- Sya`ban (29 hari)
- Ramadhan (30 hari)
- Syawal (29 hari)
- Zulkaidah (30 hari)
- Zulhijjah (29 hari)
Kedua sistem penanggalan tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan sebagai pengingat waktu. Selain itu, dengan adanya sistem penanggalan dapat digunakan untuk menentukan tanggal ketika akan melakukan suatu kegiatan.