Perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan merupakan salah satu cara melestarikan alam agar keseimbangan ekosistemnya tetap terjaga. Keanekaragaman makhluk hidup perlu di lestarikan agar tidak terjadi kepunahan. Upaya perlindungan hewan dan tumbuhan dapat dilakukan melalui penangkaran dan pembudidayaan serta perlindungan secara ex situ dan in situ. Selain itu, juga penting dilakukan penegakan hukum melalui undang-undang perlindungan hewan dan tumbuhan.
Penegakan hukum dilakukan untuk mengurangi berbagai tindak kejahatan yang sering dilakukan oleh manusia terhadap hewan dan tumbuhan. Aturan hukum tersebut telah termuat dalam peraturan dan perundang-undangan yang berisi larangan dan sanksi bagi orang yang melanggar. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memiliki kesadaran untuk melestarikan hewan dan tumbuhan langka. Dengan demikian, berbagai spesies hewan dan tumbuhan tersebut tidak mengalami kepunahan.
Undang-Undang Perlindungan Hewan dan Tumbuhan Langka
Upaya perlindungan hewan dan tumbuhan yang terancam punah dilakukan oleh pemerintah dengan membuat peraturan hukum berdasarkan Undang-undang perlindungan hewan dan tumbuhan pasal 56 yang berbunyi:
Pasal 56
(1) Barangsiapa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Contoh Hewan dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
Beberapa spesies hewan dan tumbuhan telah ditetapkan pemerintah sebagai hewan dan tumbuhan yang dilindungi karena populasinya menurun sehingga keberadaannya terancam punah. Beberapa hewan dan tumbuhan yang dilindungi, diantaranya :
Hewan yang Dilindungi
- Harimau sumatera
- Gajah sumatera
- Orang utan
- Badak bercula satu
- Bekantan
- Komodo
- Jalak Bali
- Anoa
Tumbuhan yang Dilindungi
- Bunga bangkai raksasa
- Bunga Rafflesia
- Anggrek Hitam
- Cendana
- Bunga Edelweiss
- Kantong semar
- Pohon Damar
- Pohon Ulin
Penegakan hukum sebagai upaya perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan yang terancam punah berdasarkan pasal 56 dapat diketahui bahwa siapapun yang melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.